Searching Engine

Kamis, 22 Februari 2018

Menteri Airlangga Wacanakan PPh E-commerce 0,5%

Pemerintah melalui kementerian perindustrian mengusulkan tarif pajak 0,5% terhadap pengusaha toko online (e-commerce). Usulan ini lebih rendah dari rencana direktorat jenderal pajak sebelumnya yang akan dikenakan tarif pajak penghaislan (PPh) final sebesar 1%.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan tarif yang lebih rendah karena volume perdagangan toko online tersebut memang banyak. Namun apabila dilihat dari segi nilai (value) transaksi jauh lebih rendah.”Taxes yang kami lihat, nilainya relatif lebih rendah dari produk offline,” ujar dia saat ditemui dalam acara Quo Vadis, Ekonomi Digital Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Kemudian, Airlangga juga melihat, vendor yang terdapat pada toko online memiliki omset Rp 40 juta dan skala tersebut masuk dalam kelas Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Dengan adanya insentif tersebut, tentunya bisa mendorong pengembangan pengusaha UKM.

Selain itu, secara tidak langsung dengan UKM yang berkembang bisa meningkatkan jumlah produk buatan nasional yang masuk dalam toko online. Pasalnya, sejauh ini sebagian besar produk yang ada di toko online adalah barang impor.

Sementara untuk pemberlakuan pajak tersebut, menurut Airlangga pihaknya terus mengkaji hal tersebut."Saat ini sedang dikaji dengan kementerian keuangan," ujar dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memungut pajak bagi netizen yang melakukan aktivitas jual beli di media sosial. Saat ini, aturan tersebut tengah digodok bersama pemangku kepentingan terkait.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengungkapkan, pada prinsipnya setiap orang yang berjualan di media sosial sudah terkena pajak. Adapun jenis pajak yang dikenakan, adalah pajak penghasilan (PPh).

Para netizen, pun bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sesuai dengan Peraturan Pemerintah 46/2013. Maka, pengenaan pajaknya pun dibedakan dengan tarif normal.

Aturan tersebut menyebutkan, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final 1%. Namun jika omzet netizen melebihi batasan tersebut, maka akan dikenakan tarif normal. “Kalau omzet melebihi, harus terdaftar sebagai pengusaha kena pajak,” jelas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar